Alasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Negeri antara lain: a. Suami/istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya. yang sukar disembuhkan; b. Suami/istri PENGESAHANLAFAZ CERAI DI LUAR MAHKAMAH. Sep 28, 2016 admin 267 Suami Isteri Celik Syariah. Assalamualaikum warah matullah, Perkongsian kali ini adalah berkenaan isu pengesahan lafaz cerai, baik secara lafaz soreh (seperti “aku ceraikan kau” atau “aku lepaskan kau”) atau lafaz kinayah (seperti “aku pulangkan kau” atau “abang ingin Sebagaimanakewajiban suami menafkahi istri, maka kewajiban istri menta’ati suami. Akan tetapi, tidak selamanya ikatan perkawinan bisa langgeng sampai akhir hayat, meski tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera, dan Tidak menutup kemungkinan bahwa di antara suami dan istri pasti akan terjadi konflik. cash. STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK Saya ingin sekali mendapat penjelasan dari sudut pandang Islam mengenai kasus saya. Saya telah menikah, yaitu melalui wali hakim. Itu karena ayah saya tidak memberi kepastian apakah sebenarnya mau menikahkan saya atau tidak. Mulanya beliau menentang pernikahan saya, kemudian bersedia menikahkan, dan akhirnya tidak pasti, karena ayah saya berkata kepada calon mertua saya, "Saya tidak melarang, juga tidak menganjurkan". Intinya, kami tidak bisa tahu sebenarnya isi hati ayah saya. Dan kami sudah berusaha untuk mendekati beliau. DAFTAR ISI Status Pernikahan Dengan Wali Hakim Karena Ayah Menolak Apakah Suami Istri Bercerai Karena Membahas Perceraian? Ingin Menceraikan Istri Kedua Yang Nikah Sirri Suami Sering Mengatakan Kata Cerai / Pisah Begini detailnya kasus saya Ayah saya menghilang saat pertamakali tidak setuju, kemudian kami berhasil melacak keberadaan beliau. Namun beliau tidak mau diminta pulang, tidak menanggapi panggilan sidang wali adhal, dan juga tidak pernah datang ke KUA untuk menyelesaikan masalah pernikahan saya. Ketika dihubungi lewat telpon, beliau berkata bersedia menikahkan tetapi meminta diundur 2 bulan berikutnya tanpa alasan yang kuat. Beliau berkata butuh waktu untuk menyiapkan diri, setelah 2 bulan baru bisa menjadi wali nikah. Intinya beliau bersedia, tetapi tidak bisa menikahkan saat itu juga. Pada saat itulah calon bapak mertua saya menelpon, dan akhir dari pembicaraan itu mengambang seperti yang saya sebutkan di awal. Bapak mertua saya berpendapat kenapa harus ditunda, bukankan menyegerakan menikah itu lebih baik daripada menunda. Kalau memang bersedia, kenapa tidak langsung saja dinikahkan? Kenapa harus 2 bulan lagi? Lagipula, tidak ada alasan yang kuat untuk menunda. Kami sudah sama-sama di atas 21 tahun, saling suka, sudah berpacaran selama 8 tahun, calon suami saya sudah berpenghasilan, saya sudah tamat kuliah, kami juga tidak menuntut resepsi pernikahan. Namun ayah saya tetap teguh dengan pendiriannya. Setelah berkonsultasi ke KUA, saya dan calon suami disuruh meminta wali hakim ke pengadilan agama. Setelah surat keputusan penetapan wali adhal keluar, ayah saya pulang. Namun, beliau tetap tidak ikut campur. Membiarkan saja saya dan pihak lainnya mengurus pernikahan. Meskipun sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, menjelang hari pernikahan timbul masalah siapa yang akan jadi wali nikah saya. Sebab, ibu saya datang ke KUA berkata bahwa ayah saya sudah pulang dan bersedia menikahkan, namun ayah saya tidak pernah datang ke KUA dan menyatakan sendiri hal tersebut. Setelah KUA bermusyawarah, diputuskanlah saya menikah dengan wali hakim, yaitu Kepala KUA. Nah, yang ingin saya ketahui 1. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai kasus saya ini? Sehabis menikah saya sempat bertanya kepada kepala KUA apakah pernikahan ini sah, beliau menjawab pernikahan ini sah dunia akhirat. 2. Apakah disebut durhaka seorang anak yang mendesak untuk dinikahkan? 3. Bolehkah seorang wali nikah menolak menikahkan berdasarkan perasaan benci/merasa tersinggung oleh sikap calon menantu/merasa pihak besan memaksakan untuk menikahkan, padahal anaknya sendiri mau dinikahi calon menantu? Mohon pencerahannya. Terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih. NB Demi menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, saya mohon agar identitas saya disamarkan, termasuk alamat email saya. Kami = saya, calon suami, dan pihak-pihak yang tidak menghalangi pernikahan ini. Hamba Allah JAWABAN STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK 1. Pernikahan Anda sah. Apalagi sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama bahwa ayah anda termasuk wali adhol. Lihat artikel Wali Hakim dalam Pernikahan Islam 2. Tidak. Yang berdosa justru orang tua apabila menolak menikahkan putrinya. Itulah sebabnya maka wali seperti itu disebut wali adhal atau wali yang membangkang. Sebagai hukuman, maka perwaliannya dicabut dan diserahkan pada wali hakim. Namun demikian, menjaga hubungan baik dengan orang tua tetap harus dijaga. Karena itu usahakan untuk meminta maaf dan menjaga silaturrahmi dengan mereka. Karena dalam banyak hal anak wajib hukumnya taat pada orang tua. 3. Tidak boleh. Membenci atau marah hanya dibolehkan apabila demi agama bukan demi kepentingan pribadi. Contoh marah demi agama seperti saat Rasulullah melihat seorang Sahabat laki-laki memakai cincin emas. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dikisahkan رأى النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً يلبس خاتمًا من الذهب، فغضب ونزع الخاتم من يد الرجل وطرحه في الأرض وقال "يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده Artinya Nabi pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau marah dan mencabut cincin itu dari tangan pria tersebut dan melemparkannya ke tanah sambil berkata Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya? _______________________________________________________ APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? Assalamu alaikum Langsung saja saya mau konsultasi tentang hubungan kami sebagai suami istri. Kami hidup berjauhan karena saya bekerja di luar jawa dan istri beserta anak tinggal di jawa. Hal yang sering terjadi adalah istri selalu curiga jika saya mempunyai hubungan dengan perempuan lain di tempat saya bekerja. Istri beralasan karena sebelum kami menikah pacaran saya memang mempunyai hubungan dengan teman sekantor. Namun sudah sering saya tegaskan kalau setelah menikah itu jangan mengaitkan dengan kesalahan di masa lalu. Dan saya juga sudah bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama setelah kami menikah. Semua orang punya masa lalu dan saya juga tahu kalau istri juga mempunyai hubungan dengan orang lain sewaktu kami pacaran jarak jauh. Istri saya bilang selama kami berjauhan, curiga itu selalu ada. Kemudian saya bilang ke istri kalau hubungan jarak jauh itu kuncinya ada di rasa percaya. Jika selalu curiga hal terburuk yang bisa terjadi adalah perceraian. Setelah itu istri malah ragu-ragu dengan status hubungan kami, apakah masih halal atau haram. Yang jadi pertanyaan saya 1. Apakah keragu-raguan itu benar? karena saya tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mengarah ke menceraiakan istri, seperti saya ceraikan kamu / kita cera 2. Bagaimana caranya menghilangkan rasa kecurigaan di istri yang selalu ada jika kami berjauhan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam JAWABAN APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? 1. Tidak benar. Tidak terjadi jatuh talak karena suami tidak mengatakan kata perceraian dengan konotasi untuk bercerai tapi hanya menggunakan kata "cerai" dalam konteks pembicaraan. Lebih detail soal talak, lihat Perceraian dalam Islam. 2. Sering berkomunikasi. Idealnya, Anda ajak istri bersama satu rumah di tempat anda kerja. _______________________________________________________ INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI Assalamu'alaikum Pak Ustadz, Mohon saran dan nasehat terhadap permasalahan berikut ini. 1. Jika seorang suami yang telah ber-istri, menikah sirri dengan wanita lain, kemudian dalam perkembangannya hubungan tersebut tidak semudah dan seharmonis yang dia bayangkan dan dicita-citakan. Dia berkeinginan untuk menceraikan istri ke-2, bagaimana pendapat Pak Ustadz, tentang sikap tersebut...? 2. Keinginan tersebut sudah diceritakan kepada istri ke-2 namun belum secara jelas lisan atau tulisan berupa talak/cerai, hanya sekedar menceritakan bahwa dengan alasan dia tidak sanggup untuk bersikap dan bertanggung-jawab sebagai seorang suami terhadap istri ke-2 baik secara lahir & bathin dikarenakan di suatu sisi lain dia masih punya tanggung jawab terhadap istri ke-1 sah secara hukum dan agama. Dengan alasan tersebut, istri ke-2 tidak mau diceraikan, jika alasan demikian, istri ke-2 tidak memandang status seperti tersebut, biarkanlah berjalan sesuai waktu, karena pada saat ini istri ke-2 benar-benar sangat mencintai suami tersebut... sampai nantinya perasaan istri ke-2 terhadap suami tersebut benar-benar hilang.... Bagaimana pendapat Pak Ustadz terhadap hal tersebut....? baik sikap dari suami atau istri ke-2 tersebut..? 3. Jika suatu Nikah Sirri telah diketahui oleh Istri ke-1, dan hal tersebut membuat Istri ke-1 sangat terpukul dan merasa dikhianati oleh suami. Tetapi istri ke-1 masih sangat mencintai dan tidak mau melepas suami. Karena sang suami itu telah mengakui dan menceritakan apa adanya atas Nikah Sirry tersebut. Untuk menjaga tidak rusaknya hubungan keluarga besar istri ke-1 dan keluarga suami, meminta istri jangan menceritakan masalah tersebut ke keluarga besar, namun dengan permintaan tersebut pihak istri ke-1 meminta komitmen kepada pihak suami untuk segera menceraikan Istri ke-2. Bagaiman menurut pendapat Pak Ustadz....? Apakah yang harus dilakukan sang suami...? Mohon dengan sangat atas nasehat dan saran yang terbaik dari Pak Ustadz.... Jazakumullah Khoiron Katsiran, Wassalamu'alaikum Wr. Wb, Kaka JAWABAN INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI 1. Secara syariah suami boleh-boleh saja menceraikan istrinya baik dengan alasan syariah atau tanpa alasan apapun. Namun demikian, ada baiknya anda melakukannya dengan sebaik mungkin sekiranya tidak menyakiti hati wanita yang dicerai. Yang paling penting, kalau punya anak, maka wajib menafkahi anak tersebut walaupun ikut ibunya. Sedang istri hanya wajib dinafkahi selama masa iddah. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. 2. Lihat poin 1. 3. Lihat poin 1. _______________________________________________________ SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Assalamualaikum Saya mau bertanya pak,masih sahkah pernikahan saya? Sebelum menikah, saya punya kebiasaan jelek suka menyendiri, sehingga saya sering melakukan dosa. hingga akhirnya saya menikah seperti orang dari Alloh,sehingga sepanjang perjalanan pernikahan saya, benar-benar tidak bahagia. Isinya pertengkaran, maksiat kepada Alloh. Naudzubilah Minzalik. Entah sudah berapa kali kalimat pisah terucap dari bibir suami saya,mungkin sudah lebih dari 3 kali. Tapi dia bilang tidak pernah berniat menceraikan saya. Alhamdulillah Alloh memberi saya hidayah luar biasa. 1. Yang membuat saya bingung, cukupkah saya bertobat berusaha menjadi istri yang baik tanpa menikah ulang? 2. Atau saya memang harus berpisah saja, alhamdulillah suasana rumah saya sudah berubah, sekarang kami berusaha memperbaiki diri. Hanya saja saya bingung terus, masih sahkah pernikahan saya di mata Alloh. Jazakillah JAWABAN SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Ini peringatan bagi para suami agar tidak mudah mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" kepada istrinya. Karena apabila itu terjadi, maka jatuhlah talak 1 satu untuk setiap satu kata cerai/pisah yang diucapkan kepada istrinya. Jawaban pertanyaan Anda 1. Kalau suami pernah mengucapkan kata cerai sebanyak 3 tiga kali atau lebih maka jatuhlah talak 3 tiga. Kalau jatuh talak 3 atau talak ba'in maka berakhirlah hubungan suami istri secara total. Suami tidak boleh rujuk kembali pada istrinya kecuali setelah si istri menikah lagi dengan pria lain, lalu bercerai dengan pria lain itu, baru suami pertama boleh menikah lagi setelah masa iddah dari suami kedua habis. Hal ini dg sangat tegas disebut dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 223. 2. Iya, anda harus berpisah sekarang juga kalau memang telah terjadi talak 3. Jadi, pernikahan anda sudah tidak sah. Karena tidak sah, jangan lagi melakukan hubungan intim dengan suami. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. _______________________________________________________ Pertanyaan Saya menikah sekitar dua tahunan, mempunyai seorang putri dari istriku. Saya ingin penjelasan syarat yang harus dipenuhi agar terealisasi perceraian. Sebagai contoh dimana istri tidak haid, dan tidak terjadi jima semenjak haid yang lalu. Kalau tidak terealisasi syarat apakah telah terjadi perceraian atau tidak? Begitu juga ketika suami menceraikan istrinya apakah cukup dengan kata cerai’ atau harus mengatakan Saya berikan cerai kepadamu? Saya mempunyai masalah, waktu marah dan ini sudah dikenal pada diriku bagi orang yang mengenalku. Dan saya masih dalam penanganan konsultasi pengobatan dari dokterku terkait dengan marah. Saya mengatakan Perceraian’ maksudnya mengatakan cerai’ tidak mengucapkan seperti anda cerai’ kepada istriku ketika kita berseteru. Dimana istri mengatakan kata-kata penghinaan kepada diriku dan dia meminta cerai dariku. Maka saya ucapkan kata cerai’ ketika saya sangat marah sekali. akan tetapi setelah normal, saya sangat menyesal akan hal itu. Saya tidak meniatkan dengan sungguh menceraikan istriku. Istriku sekarang menganggap bahwa kita telah bercerai. Apakah mungkin anda jelaskan hukum agama yang benar terkait hukum perceraian dan kapan bisa jatuh. Terima kasih Teks Jawaban perceraian yang sesuai agama adalah suami menceraikan istrinya satu cerai dalam kondisi suci dan belum digauli. Atau dia dalam kondisi hamil. Ini jatuh cerai menurut kesepakatan para ulama. Kalau talak dalam kondisi haid atau waktu suci tapi sudah dijima’nya, maka menurut jumhur telah jatuh cerai dan tidak jatuh cerai menurut sebagian ahli ilmu. Silahkan melihat jawaban soal no. 72417, dan no. 106328. Kedua; Perceraian waktu marah ada perincian dan perbedaan. Yang kuat, kalau marahnya itu tidak menyadari apa yang dikatakannya atau marah sekali sampai suami menceraikan istrinya kalau tidak marah dia tidak akan menceraikannya. Maka hal itu tidak jatuh cerai. Berbeda dengan marah biasa yang tidak sangat marah, maka tidak jatuh talak. Silahkan melihat jawaban soal no. 45174. Ketiga Kalau suami mengatakan kepada istrinya Anda cerai atau mengatakan dia cerai’ atau mengatakan saya menceraikan anda’ atau anda telah diceraikan’ semuanya ini kata cerai yang jelas, maka ia jatuh perceraian tanpa membutuhkan niat. Tidak disyaratkan mengatakan Saya berikan perceraian kepadamu’. Kalau sekiranya mengatakan Saya akan menceraikanmu’ teks ini masih ada kemungkinan. Karena fiil mudhori’ yang menunjukkan sekarang mempunyai faedah sekarang dan akan datang. Kalau dia ingin sekarang maksudnya saya cerai sekarang, maka jatuh cerai. Kalau maksudnya akan datang, maka ini termasuk ancaman tidak jatuh cerai sampai kembali dan menceraikan. Hal itu perlu diperhatikan bahasa orang yang berbicara. Keempat Kalau suami mengatakan anda cerai’ atau mengatakan anda itu dicerai’ ini ada perbedaan. Apakah termasuk kata cerai jelas sehingga jatuh tanpa niat. Atau sindiran dimana tidak jatuh cerai kecuali dengan ada niatan. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah hal itu termasuk kata yang jelas. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau mengatakan Anda itu diceraikan’ maka Qodi mengatakan, “Riwayat dari Ahmad tidak ada perbedaan hal itu telah jatuh cerai. Baik berniat ataupun tidak. Dan ini pendapat Abu Hanifah, Malik. Sementara rekan-rekan Syafiiyyah ada dua pendapat, salah satunya itu tidak jelas karena ia masdar kata benda sementara orang tidak disifati dengan masdar kecuali dengan majaz sindiran. Pendapat kedua, bahwa kata Talak’ itu kata yang jelas tidak membutuhkan niatan. Seperti kata yang ditasrifkan dari pecahan katanya dan hal itu digunakan pada kebiasaan mereka.” Selesai dari Al-Mugni, 7/387. Dalam kitab Al-Furu’, 5/395 dikatakan, “Dalam kitab Wadhih’ bahwa kalimat anda cerai dan anda itu dicerai sama maknanya dalam kitab intisor’. Selesai Dardi dalam Syarkh Sogir, 2/559 dikatakan, “Kata yang jelas dimana dapat melepaskan ikatan nikah meskipun tidak meniatkan untuk melepasnya. Kapan saja keluat kata Talak’ seperti mengatakan Mengharuskan diriku talak’ atau Saya harus talak’ atau anda itu talak’ atau semisal itu. Dan talak dengan nakirah umum maksudnya mengharuskan diriku atau atasmu atau anda cerai atau pada diriku talak. Baik diucapkan sebagai mubtada’ dipermulaan atau khobar kata yang mengabarkan seperti diharuskan diriku cerai atau tidak. Karena ia tersimpan dan yang tersimpan itu seperti sudah ada ketetapannya.’ Selesai. Silahkan melihat Al-Bahru Roiq, 3/279. Syafiiyyah yang kuat berpendapat ia adalah sindiran. Nawawi rahimahullah dalam Minhaj mengatakan, “Yang jelas itu adalah talak begitu juga pisah dan lepas menurut yang terkenal seperti saya cerai kamu, anda cerai dan diceraikan, wahai orang yang dicerai. Bukan anda cerai dan cerai menurut pendapat yang kuat. Ramli dalam penjelasannya mengatakan anda tidak talak dan anda talak menurut pendapat yang kuat, bahkan keduanya adalah sindiran. Kalau anda melakukan ini, maka ia talakmu. Atau ia talak anda sebagaimana yang nampak. Karena masdar kata benda tidak digunakan pada seseorang kecuali untuk memperluas. Selesai dari Nihayatul Muhtaj, 6/428. Tidak ragu lagi bahwa perkataan talak/ cerai atau perceraian’ tanpa mengucapkan anda itu lebih lemah dibandingkan dengan ucapan anda cerai’ atau anda talak. Yang nampak itu adalah sindiran. Dari sini, maka kalau anda mengatakan talak / cerai’ atau perceraian’ sebagaimana yang difahami dalam pertanyaan anda. kalau anda meniatkan hal itu perceraian, maka jatuh cerai. Kalau tidak meniatkan, tidak jatuh cerai. Kelima Selayaknya diketahui bahwa kebanyakan kondisi talak keluar disertai marah, sempit dan temperamen. Tidak disertai dengan kegembiraan dan kelapangan. Kebaradaan suami menceraikan istrinya dalam kondisi marah, bukan berati tidak jatuh talak. Sebagaimana persangkaan kebanyakan orang. Kecuali kalau marah yang mencampai puncaknya. Tidak terkontrol apa yang keluar dari perkataannya. Atau tidak dapat mengendalikan diri. Dimana keluar perkataan tanpa keinginan dari apa yang dikatakannya. Hal ini tidak jatuh talak menurut kesepakatan para ulama’. Sementara kalau marah sangat tapi tidak sampai hilang perasaan dan kepekaan. Akan tetapi sangat marah dimana seseorang tidak menguasai dirinya, dan merasa seakan dorongan kuat untuk menceraikan. Maka jumhur ulama berpendapat bahwa marah semacam ini tidak menghalangi jatuhnya talak. Sebagian berpendapat hal itu menghalangi jatuhnya talak. Dan ini yang difatwakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qoyim rahimahullah dan ini yang kuat insyaallah. Kita menyebutkan pendapat jumhur agar penanya dan pembaca mengetahui akan bahaya berbicara dengan talak baik dalam kondisi marah atau lainnya. Hal itu dapat menghancurkan rumah tangga, mencelakai diri dan keluarganya disebabkan ketergesaan dan keseleo lisannya. Kita memohon kepada Allah ampunan dan kesehatan. Silahkan melihat penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 45174, no. 82400 dan no. 160830. Yang penting bagi seorang hamba seyogyanya berhati-hati dari tergesa-gesa dan menganggap remeh dalam mempergunakan talak. Untuk menjaga rumah dan keluarganya. Wallahu a’lam . JAKARTA - Talak atau melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak merupakan sesuatu yang halal, namun dibenci oleh Allah. Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri. Di antara ucapan talak ialah ucapan sharih israh, yakni ucapan yang tegas dengan maksud mentalak. Talak demikian jatuh jika seseorang telah mengucapkannya dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya. Ucapan talak yang sharih ada tiga, yaitu talak mencerai, pirak firaq atau memisahkan diri, dan sarah lepas. Menurut fatwa Ibn Qudaamah, jika seorang suami berkata kepada istrinya "israh" Anda boleh pergi, maka itu dianggap sebagai pernyataan perceraian yang gamblang atau jelas. Namun, bagaimana jika seorang suami berkata kepada istrinya dengan kata-kata "Keluar", tetapi bukan dengan maksud menceraikannya? Apakah pernyataan kepada istri itu berarti tidak dihitung sebagai perceraian jika tidak disertai dengan niat cerai? Seperti dikutip di laman Islamweb, para ulama berbeda pendapat mengenai istilah 'pergi', apakah itu kata cerai atau metafora kiasan dari kata cerai. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

hukum suami mengucapkan kata pisah kepada istri